Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Buku Pedoman Angka Kredit Guru Terbaru


Profesi guru harus dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Guru merupakan pendidik profesional yang bertugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Guru sebagai tenaga profesional mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai tujuan pendidikan nasional. Guru berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya dibedakan menjadi tiga, yaitu guru kelas, guru mata pelajaran, dan guru Bimbingan Konseling.

Konsekuensi dari jabatan guru sebagai profesi, diperlukan suatu sistem pembinaan dan pengembangan terhadap profesi guru secara terprogram dan berkelanjutan melalui kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.

Pentingnya Angka Kredit Guru

Guru adalah pelaksana teknis fungsional di bidang pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Jabatan fungsional guru adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung-jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

Jenjang jabatan fungsional guru dari terendah sampai dengan tertinggi adalah sebagai berikut.

1. Guru Pertama

2. Guru Muda

3. Guru Madya

4. Guru Utama

Sedangkan Jenjang pangkat guru untuk setiap jabatan adalah sebagai berikut.

1. Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dan pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.

2. Guru Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

3. Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

4. Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dan pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

Jenjang pangkat untuk masing-masing jabatan fungsional guru didasarkan pada jumlah angka kredit yang dimiliki untuk masing-masing jabatan.

Angka kredit merupakan satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.

Penilaian kinerja Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.

Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit terdiri atas unsur utama dan unsur penunjang.

Unsur utama, terdiri atas :

1. pendidikan;

2. pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah; dan

3. pengembangan keprofesian berkelanjutan.

Sedangkan unsur penunjang adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Guru, terdiri atas :

1. memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya;

2. memperoleh penghargaan/tanda jasa; dan

3. melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain :

a. membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ekstrakurikuler dan sejenisnya;

b. menjadi organisasi profesi/kepramukaan;

c. menjadi tim penilai angka kredit; dan/atau

d. menjadi tutor/pelatih/instruktur.

Angka Kredit dalam Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalismenya.

Dengan demikian, guru dapat memelihara, meningkatkan, dan memperluas pengetahuan dan keterampilannya untuk melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.

Pembelajaran yang berkualitas diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman peserta didik.

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah bagian penting dari proses pengembangan keprofesian guru yang merupakan tanggungjawab guru secara individu sebagai masyarakat pembelajar.

Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) harus mendukung kebutuhan individu dalam meningkatkan praktik keprofesian guru dan fokus pada pemenuhan dan pengembangan kompetensi guru untuk mendukung pengembangan karirnya. Kegiatan ini mencakup lain pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif

Untuk itu. guru yang akan menaikkan jabatan fungsionalnya melalui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan harus memahami tentang aturan yang terkait dengan angka kredit guru.

Penetapan kenaikan jabatan dapat dipertimbangkan apabila :

1. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;

2. memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan; dan

3. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

Kenaikan jabatan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila :

1. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;

2. memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan; dan

3. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Berdasarkan Ketentuan Pasal 17, PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2009, jumlah minimum angka kredit untuk memenuhi persyaratan kenaikan pangkat/jabatan guru dari unsur pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah sebagai berikut.

Catatan : bagi Guru Madya, golongan ruang IV/c, yang akan naik jabatan menjadi Guru Utama, golongan ruang IV/d, wajib melaksanakan presentasi ilmiah.

Besaran angka kredit untuk kegiatan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif yang dilakukan secara bersama adalah seperti pada tabel berikut.

Untuk dapat melihat secara lengkap angka kredit guru dalam Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), silakan Bapak/Ibu Guru download Buku Pedoman Angka Kredit Guru terbaru dengan klik link di bawah ini.

Pedoman Angka Kredit Guru terbaru

Tabel Angka Kredit



(Satriya, 19 Jan 2021)

Posting Komentar untuk "Download Buku Pedoman Angka Kredit Guru Terbaru"